Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan keselamatan 110 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat kasus penipuan daring di Kamboja. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi warganya dari ancaman ini.
“Kami memastikan seluruh WNI yang menjadi korban maupun yang terlibat dalam kasus ini dalam kondisi aman,”
ujar Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin, melalui keterangan pers di Jakarta, Selasa.
Tim KP2MI mendapatkan data terbaru yang menunjukkan bahwa 97 WNI berhasil melarikan diri dari perusahaan terduga penipuan, dan 13 WNI telah dievakuasi dari Chrey Thum. Langkah ini membuktikan kesigapan pemerintah dalam menangani situasi darurat.
Di awal, 99 WNI diamankan di kantor kepolisian setempat, sementara 11 orang mendapat perawatan medis. Saat ini, keseluruhan 110 WNI berada di Rumah Detensi Imigrasi Phnom Penh untuk proses pendataan dan pemeriksaan.
“Pemerintah Indonesia melalui KBRI Phnom Penh dan KP2MI bekerja sama secara intensif dengan otoritas Kamboja untuk menjamin perlindungan, pendampingan hukum, serta proses pemulangan yang manusiawi dan paksa,”
kata Mukhtaruddin.
Penilaian awal mengungkap bahwa 4 dari 11 WNI yang melapor mengalami kekerasan terlibat sebagai pemimpin dalam operasi penipuan. Kasus ini tengah diselidiki oleh kepolisian Kamboja.
Para WNI tersebut berasal dari berbagai daerah seperti Medan, Manado, Pontianak, dan Batam, dengan periode tinggal di Kamboja antara dua bulan hingga dua tahun. KP2MI telah mengirimkan tim untuk berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh dan otoritas setempat demi memastikan keselamatan mereka.
Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan KP2MI bekerja sama melakukan pendataan, asesmen, dan verifikasi data pribadi serta perusahaan tempat para WNI bekerja. Pemulangan akan dilakukan setelah proses hukum selesai.
KP2MI juga menyerukan kepada semua pihak terkait untuk meningkatkan langkah preventif agar WNI tidak terlibat dalam penipuan daring di Kamboja dan Myanmar, dengan cara meningkatkan edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum.
“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur kesepakatan kerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Pemerintah akan memperkuat kerja sama lintas kementerian dan aparat penegak hukum untuk memutus jaringan penipuan ilegal yang menjerat warga negara kita,”
kata Mukhtarudin.
Mukhtarudin menegaskan bahwa KP2MI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pembaruan kepada masyarakat berdasarkan informasi resmi dari KBRI Phnom Penh dan otoritas Kamboja.
—












