Sebuah investigasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkapkan adanya 571.410 penerima bantuan sosial yang turut melakukan aktivitas judi online sepanjang tahun 2024. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penyaluran bantuan sosial.
Dari segi finansial, total deposit dari para penerima bansos yang berjudi online mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi yang dilakukan. “Jika data kami kembangkan, mungkin bisa lebih banyak lagi,”
ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
Untuk mengatasi permasalahan ini, PPATK dan Kementerian Sosial sedang berkolaborasi untuk memastikan agar distribusi bantuan sosial lebih tepat sasaran. Hasil analisis PPATK menjadi dasar dalam memverifikasi penerima yang sebenarnya membutuhkan bantuan. “Dalam rangka upaya data yang semakin akurat, dan bansos dapat diterima oleh yang berhak, kami mohon bantuan PPATK untuk melakukan semacam analisis terhadap rekening seluruh penerima bansos,”
ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf.













