Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Kabupaten Pati untuk hak angket pemakzulan Bupati Sudewo dinilai oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sudah sesuai dengan koridor yang ada.
Pada 13 Agustus 2025, masyarakat Pati melancarkan demonstrasi besar di Alun-Alun Pati sebagai reaksi terhadap kebijakan-kebijakan kontroversial, seperti rencana kenaikan PBB-P2 hingga 250% dan pemecatan pegawai RSUD Soewondo tanpa kompensasi. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menuntut agar Sudewo segera melepaskan jabatannya.
Menanggapi desakan masyarakat, DPRD Pati mengambil langkah dengan mengeluarkan hak angket dan membentuk Panitia Khusus untuk mengatasi masalah pemakzulan Sudewo.
kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
“Kita melihat kan sudah dilakukan proses-proses yang menurut saya sudah on the track dilakukan oleh DPRD Pati,”
Dasco menyatakan bahwa ia menghormati jalannya proses politik di DPRD Pati dan akan terus mencermati dinamika yang berkembang mengenai kasus Sudewo. “Kami hormati proses-proses itu sesuai dengan mekanisme yang ada, dan kami akan monitor perkembangannya,”
ujarnya.
Dalam rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Dasco membahas evaluasi kebijakan pemerintah daerah, dan DPR RI meminta Mendagri agar segera mengambil langkah pencegahan supaya kejadian serupa di Pati tidak terjadi di daerah lain. “Kami sudah rapat evaluasi dengan Mendagri mengenai beberapa hal perkembangan di daerah-daerah lain yang kemungkinan ada kebijakan yang sama,”
ujarnya.
Dasco menjelaskan bahwa partainya belum membahas kemungkinan sanksi untuk Sudewo, sebab mereka berencana untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terlebih dahulu. “Itu belum dibicarakan, ya. Nanti kami akan lakukan evaluasi-evaluasi secara menyeluruh,”
kata dia.
Sementara itu, Sudewo telah menyatakan bahwa ia tidak akan mundur meskipun ada tuntutan dari pengunjuk rasa, dengan alasan bahwa ia dipilih secara konstitusional dan demokratis oleh rakyat. “Tentunya, tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya,”
ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa dirinya tetap menghormati proses politik yang tengah berlangsung di DPRD Kabupaten Pati, termasuk hak angket yang diajukan oleh anggota dewan. (Ant/N-7)
—














