Israel kembali menuai kecaman dari berbagai negara setelah otoritas setempat menyetujui rencana pembangunan permukiman di Tepi Barat. Sedikitnya 21 negara, termasuk Inggris, Prancis, Kanada, Jepang, dan Australia, mengeluarkan pernyataan bersama pada Kamis (21/8) yang mengkritik proyek tersebut. Mereka menganggap pembangunan ini melanggar hukum internasional dan memperburuk konflik di wilayah tersebut.
Komite Perencanaan Tinggi Israel menyetujui pembangunan sekitar 3.400 unit rumah di area E1, yang bertujuan untuk menghubungkan Yerusalem dengan permukiman Maale Adumim. Langkah ini dinilai berpotensi memutus wilayah Palestina, menghambat tercapainya solusi dua negara yang selama ini diupayakan komunitas internasional. Para menteri luar negeri negara-negara tersebut menegaskan bahwa keputusan ini tidak dapat diterima dan mendesak pembatalannya.
“Keputusan Komite Perencanaan Tinggi Israel untuk menyetujui rencana pembangunan permukiman di kawasan E1, sebelah timur Yerusalem, tidak dapat diterima dan merupakan pelanggaran hukum internasional. Kami mengecam keras keputusan itu dan mendesak pembatalan segera,”
demikian isi pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Inggris yang dirilis Kantor Berita Antara. Keputusan ini dinilai tidak menguntungkan rakyat Israel dan berisiko menciptakan ketidakstabilan. Dukungan pernyataan ini juga datang dari negara-negara seperti Australia dan Kanada. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), melalui juru bicara Sekretaris Jenderal, Stephane Dujarric, menegaskan bahwa setiap ekspansi permukiman di area pendudukan melanggar hukum internasional. “Permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan bertentangan langsung dengan resolusi PBB,”
ujar Dujarric dalam pernyataannya.













