Kementerian Luar Negeri Indonesia mengungkapkan bahwa Indonesia dan Malaysia sepakat untuk menyelesaikan sengketa perbatasan maritim di Blok Ambalat, Laut Sulawesi, dengan cara damai. Meski demikian, prosesnya diakui membutuhkan waktu.
Sampai saat ini, sengketa Ambalat belum diselesaikan melalui Mahkamah Internasional atau Arbitrase Internasional. Indonesia menolak intervensi sepihak dan lebih memilih penyelesaian lewat perundingan bilateral yang adil.
“Sebagai negara ASEAN, Indonesia dan Malaysia mengedepankan prinsip penyelesaian damai atas perbedaan,” ungkap Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI, Abdul Kadir Jailani, di Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Menurut Abdul Kadir, perundingan perbatasan ini cukup kompleks secara teknis dan memerlukan waktu yang lama, terlihat dari telah dilakukannya 43 putaran perundingan sejak 2005.
Abdul Kadir optimistis bahwa pemimpin kedua negara memiliki komitmen dan etika yang kuat untuk menyelesaikan isu perbatasan ini dengan baik. Proses negosiasi akan mengacu pada kepentingan nasional dan hukum internasional, termasuk UNCLOS.
Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya menekankan bahwa penyelesaian sengketa Ambalat harus dilakukan dengan cara damai dan baik.
“Kita cari solusi yang baik, damai, dengan itikad baik dari kedua belah pihak,” ujar Prabowo di Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) 2025 di ITB, Jawa Barat, Kamis (7/8/2025).
Isu Ambalat kembali mencuat setelah Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan menyatakan bahwa belum ada kesepakatan mengenai batas maritim di Laut Sulawesi.
Dalam sidang Dewan Rakyat Malaysia di Kuala Lumpur, Selasa (5/8/2025), ia menyebut bahwa batas maritim yang belum disepakati berada di “Laut Sulawesi,” berbeda dengan istilah “Ambalat” yang dikenal di Indonesia.
Ia menegaskan pentingnya penggunaan terminologi geografis yang tepat untuk mencerminkan kedaulatan dan hak hukum Malaysia. (Ant/N-7)
—













