Penggunaan Teknologi dalam Pencegahan Deforestasi

Upaya pencegahan deforestasi di Indonesia semakin diperkuat dengan penggunaan teknologi berbasis citra satelit dan kecerdasan buatan (AI) oleh pemerintah. Strategi ini bertujuan mendeteksi dini perubahan kawasan hutan yang berpotensi merugikan lingkungan secara lebih cepat dan akurat.

Menurut Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Kementerian Kehutanan, R. Agus Budi Santosa, teknologi AI telah meningkatkan efektivitas pemantauan hutan “AI digunakan untuk mendeteksi deforestasi dengan tingkat kepercayaan 82 persen. Teknologi ini akan diintegrasikan ke dalam sistem peringatan dini deforestasi agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya dilansir dari Kantor Berita Antara.

Dengan sistem ini, pemerintah bisa memantau deforestasi secara lebih detail, meningkatkan cakupan pengamatan dari 6,25 hektare menjadi 1 hektare. Ini memungkinkan deteksi perubahan kawasan hutan dan nonhutan lebih presisi dan respon yang lebih cepat.

Menurut data Kementerian Kehutanan, tren deforestasi di Indonesia dalam empat tahun terakhir menunjukkan fluktuasi. Pada 2021, luas deforestasi tercatat 113,5 ribu hektare, menurun menjadi 104 ribu hektare pada 2022.

Namun, luas deforestasi kembali naik pada 2023 dengan 121,1 ribu hektare, dan mencapai puncaknya pada 2024 mencapai 175,4 ribu hektare. Sebagian besar deforestasi ini disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Deforestasi yang tidak terkendali berdampak besar terhadap keberlanjutan ekosistem. Setidaknya, ada tiga dampak utama dari deforestasi: ancaman terhadap spesies endemik yang bergantung pada ekosistem hutan, gangguan pada rantai makanan dan keseimbangan ekologi, serta meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor.

Dengan dukungan teknologi satelit dan AI, pemerintah bertujuan agar deteksi dan penanganan deforestasi dapat dilakukan dengan cepat, terukur, dan berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan alam dan masa depan lingkungan.

Namun, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan untuk memperkuat perlindungan hutan Indonesia. Partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan sangat diharapkan melalui reboisasi dan penghijauan kembali di area kritis, serta edukasi tentang pentingnya hutan.

Masyarakat juga diharapkan untuk aktif melaporkan kegiatan ilegal atau mencurigakan di sekitar kawasan hutan kepada pihak berwenang melalui Gakkum Kehutanan di nomor (021) 5790 2925 atau email setditjengakkum@kehutanan.go.id.