OJK Siap Awasi Ketat Penagihan Utang Setelah Kasus Kalibata

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan niatnya untuk memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan utang, dengan fokus pada tanggung jawab dari pihak kreditur atau pemberi pinjaman yang menugaskan penagihan.

Pernyataan ini dikeluarkan setelah insiden pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, yang terjadi Kamis malam (11/12), dan mengakibatkan tewasnya dua penagih utang. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa OJK sudah memiliki peraturan yang mengatur tata cara penagihan kepada konsumen.

Peraturan ini tercantum dalam POJK No. 22/POJK.07/2023 mengenai Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. “Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum,” aturan tersebut menyajikan batasan dan panduan yang jelas agar penagihan dilakukan dengan tata kelola yang baik. Mahendra menambahkan bahwa penanganan kasus di Kalibata sudah masuk dalam ranah hukum pidana dan merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Meski demikian, OJK tetap akan melihat opsi penertiban lebih lanjut terkait praktik penagihan. Mahendra menekankan pentingnya tanggung jawab dari kreditur agar tidak diserahkan kepada pihak ketiga yang melakukan penagihan. OJK akan mengkaji apakah masih ada celah dalam pengaturan dan apakah diperlukan langkah pengawasan tambahan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Sebelumnya, Polri menetapkan enam anggota mereka sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di Kalibata. Tersangka-tesangka tersebut adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Kepolisian juga menyatakan bahwa utang sepeda motor menjadi pemicu dari pengeroyokan yang menyebabkan kematian dua penagih utang di kawasan Kalibata pada Kamis malam itu.

Pemilik kendaraan yang belum mendapatkan pembayaran utang akhirnya meminta bantuan temannya untuk menagih. Namun, kedua penagih utang berinisial MET dan NAT malah dikeroyok hingga tewas.