Menkeu Purbaya Siapkan Strategi Kurangi Risiko Shortfall Pajak

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimistis bahwa risiko terjadinya gap realisasi penerimaan pajak terhadap target dapat ditekan pada akhir tahun anggaran 2025. Sejumlah strategi telah dipersiapkan untuk mendorong pencapaian serapan pajak di sisa waktu tahun ini.

“Kalau ceteris paribus, ya kami tutupi kebocoran-kebocoran yang mungkin timbul,” kata Menkeu setelah Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin malam, 20 Oktober 2025.

Menkeu mengatakan bahwa pengawasan di bidang perpajakan akan diperketat, mencakup sektor pajak dan kepabeanan serta cukai. Selain itu, ia akan mengawasi potensi penyelewengan seperti underinvoicing di kedua sektor tersebut.

Untuk sektor pajak, Menkeu menegaskan keyakinannya pada sistem teknologi informasi yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan, termasuk Coretax, untuk menekan pelanggaran pajak.

“Nanti ke depan, kami akan menerapkan IT yang lebih canggih lagi. Saya harapkan akhir minggu ini Coretax sudah siap. Jadi, itu akan meningkatkan pendapatan dari pajak kalau lebih efisien Coretax-nya,” kata Menkeu.

Selain itu, sebagai mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ia turut aktif dalam memberikan insentif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu langkahnya adalah dengan menempatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp 200 triliun pada bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendukung penyaluran kredit perbankan ke sektor riil.

“Kalau pertumbuhan ekonomi lebih cepat, harusnya otomatis (penerimaan) lebih cepat kan? Apalagi sektor swasta didorong kan sekarang, harusnya bisa lebih cepat,” ujarnya.

Penerimaan perpajakan pada akhir tahun anggaran 2025 diperkirakan mencapai Rp 2.387,3 triliun, yang merupakan 95,8% dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.490,9 triliun. Hingga 30 September 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 1.516,6 triliun atau setara 63,5% dari proyeksi tersebut.

Target penerimaan pajak dalam APBN 2025 awalnya ditetapkan sebesar Rp 2.189,3 triliun, yang kemudian dikoreksi menjadi Rp 2.076,9 triliun atau 94,9% dari target. Realisasi pajak per September 2025 dilaporkan mencapai Rp 1.295,3 triliun atau 62,4% dari proyeksi.

Untuk penerimaan kepabeanan dan cukai, target awal sebesar Rp 301,6 triliun telah dinaikkan menjadi Rp 310,4 triliun atau 102,9% dari target. Hingga September, serapannya sudah mencapai Rp 221,3 triliun atau 71,3% dari proyeksi.