Rosan Roeslani, CEO Danantara Indonesia, menyatakan bahwa perusahaan asing mungkin menjadi pemegang saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah demutualisasi selesai. Langkah ini dipandang akan membawa perubahan besar dalam struktur kepemilikan dan tata kelola pasar modal.
Menurut Rosan, skema kepemilikan ini sudah diterapkan di banyak bursa efek dunia dan bukanlah hal baru “Ya memang itu emang di (bursa efek) lain seperti itu, jadi ini dipisahkan antara anggota dan kepemilikan, karena sekarang kan anggota dan kepemilikan itu gabung dimiliki oleh sebagian besar sekuritas-sekuritas. Nah, oleh sebab itu ini dibuka supaya lebih baik dan lebih transparan,”
ujar Rosan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Minggu. Demutualisasi diharapkan dapat mengurangi benturan kepentingan dengan memisahkan antara kepentingan anggota dan pengelola bursa.
Pemerintah tengah mempercepat proses penyelesaian aturan demutualisasi yang diharapkan dapat diterapkan pada tahun 2026. Dengan demutualisasi, BEI akan berubah dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi perusahaan publik, yang diharapkan bisa meningkatkan efisiensi pengelolaan.
Di berbagai negara, Sovereign Wealth Fund (SWF) memiliki porsi di bursa efek, sehingga keterlibatan investor asing adalah hal umum dalam bursa modern. Rosan menyebutkan bahwa Danantara akan melakukan evaluasi menyeluruh sebelum memutuskan berapa besar kepemilikan yang akan diambil jika memilih berinvestasi.
Evaluasi tersebut akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk aspek valuasi dan kebijakan investasi yang berlaku “Mengenai demutualisasi kita akan mempelajari terlebih dahulu seberapa persen kita ingin masuk. Kan kita juga tentunya lihat kriteria-kriteria pada saat kita masuk, dan berinvestasi,”
ujar Rosan. “Kami lihat juga kan hampir di semua bursa lainnya di dunia ini Sovereign Wealth Fund-nya itu kan memang ikut ya range-nya bisa 15 persen, ada yang 25 persen, ada yang 30 persen, ada yang lebih dari itu ya,”
tambahnya.
—













