Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengenai penindakan tambang ilegal di wilayah Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). KPK menekankan bahwa lembaga ini tidak dapat bekerja sendiri dalam menangani kasus tersebut.
“Tentu, langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder (pemangku kepentingan) terkait lainnya,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).
Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa KPK melihat penindakan terhadap tambang ilegal sebagai upaya bersama yang perlu diatasi secara kolektif. Temuan di Mandalika lebih berhubungan dengan tugas koordinasi dan supervisi yang diemban oleh KPK, bukan untuk penegakan hukum langsung.
“Artinya, ini menjadi concern (perhatian, red.) bersama untuk bagaimana kita mengidentifikasi permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan ini, yang kemudian PR ini kita garap dan kerjakan bersama-sama supaya tata kelola pertambangan bisa terus kita perbaiki, sehingga dalam proses-proses dari hulu sampai ke hilir ini betul-betul melaksanakan proses-proses bisnis yang berintegritas,”
ujarnya.
Sebelumnya, Dian Patria, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, menjelaskan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025) mengenai tambang ilegal yang ditemukan. KPK mendorong agar pemerintah mengambil tindakan yang tepat.
“Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi,”
katanya.
Pada Jumat (24/10/2025), Menteri ESDM Bahlil menyerahkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses.
“Kementerian ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, maka proses hukum saja,”
kata Bahlil.
—














