Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 Segera Didistribusikan

Pemerintah akan mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada para pekerja dengan batas penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan untuk jangka waktu 2 bulan.

Estiarty Haryani, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, mengungkapkan bahwa anggaran BSU telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang mengurus proses penyalurannya.

“Penyaluran BSU sedang diproses, sedang kami upayakan di minggu kedua sudah cair ke pekerja penerima bantuan. Insya Allah,” kata Estiarty, seusai acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Dia menegaskan bahwa aturan mengenai BSU telah diterapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2025, yang menggantikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang diumumkan hari ini.

Peraturan baru ini mengharuskan calon penerima BSU untuk memenuhi beberapa syarat antara lain, merupakan warga negara Indonesia dengan nomor induk kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

“BSU nanti diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus, jadi setiap pekerja yang memenuhi syarat akan mendapat BSU sebesar Rp600.000,” ungkap Estiarty.

Meski jumlah penerima BSU belum terkonfirmasi, Estiarty memastikan bahwa bantuan tersebut akan disalurkan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi kriteria serta alokasi anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya mengutarakan harapan agar pencairan BSU dapat menjangkau pekerja sesuai sasaran dan meningkatkan daya beli masyarakat.