Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kini tengah melakukan verifikasi data dari 4,5 juta calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, data tersebut diterima dari BPJS Ketenagakerjaan dan kini sedang divalidasi.
“Saat ini, data 4,5 juta calon penerima BSU Tahap II sedang dalam proses verifikasi dan validasi,”
kata Yassierli, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
BSU Tahap I sudah disalurkan ke 2.450.068 pekerja dari total penerima 3.697.836 orang. Sedangkan 1.247.768 lainnya masih dalam proses.
Penyaluran BSU Tahap I dilakukan melalui bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk penerima di Aceh.
Yassierli menyampaikan bahwa BSU adalah bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang ditargetkan untuk 17 juta pekerja atau buruh.
Pada tahun 2025, BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan, untuk dua bulan sekaligus, totalnya Rp600.000 per pekerja.
Syarat penerima BSU adalah warga negara Indonesia dengan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Gaji pekerja maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai upah minimum daerahnya.
“BSU ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan,”
ujar Yassierli.
Dia menambahkan bahwa ketentuan BSU diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
—












