Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa regulasi baru tentang penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah selesai dan siap untuk diumumkan kepada masyarakat.
“Itu sudah ditandatangani beberapa hari yang lalu,”
kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
Menurut Menkeu Purbaya, proses penyelesaian administratif dari aturan baru DHE SDA telah rampung, dan kini tinggal menunggu pengumuman resmi dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
“Nanti biar Mensesneg yang umumkan. Sudah juga (diundangkan),”
ujar Purbaya.
Pembaharuan aturan ini merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang sebelumnya mengubah PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Rancangan Hasil Ekspor. Purbaya menjelaskan bahwa tujuan kebijakan ini adalah untuk memperkuat cadangan devisa nasional yang selama ini dinilai belum optimal meskipun sudah ada surplus perdagangan.
Pada tahun 2024, cadangan devisa Indonesia berada di angka 155,7 miliar dolar AS, dan hingga akhir Desember 2025 hanya meningkat sedikit menjadi 156,5 miliar dolar AS. Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sepanjang Januari-November 2025, Neraca Perdagangan Indonesia mencetak surplus 38,54 miliar dolar AS, naik 31,8 persen dari tahun sebelumnya.
Purbaya berpendapat bahwa kondisi ini menunjukkan kelemahan dalam aturan DHE yang ada saat ini, karena devisa hasil ekspor yang masuk ke dalam negeri tidak bertahan lama dan cepat kembali keluar.
“Peraturan devisa hasil ekspor kita kemarin itu banyak celahnya sehingga uang tetap masuk, terus keluar lagi dalam waktu mungkin hitungan jam udah keluar lagi,”
jelas Purbaya.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah berencana untuk memperketat aturan dengan mewajibkan penempatan DHE SDA hanya di bank-bank Himbara, agar dapat dikelola secara lebih efektif. Dengan implementasi kebijakan ini, Purbaya berharap bisa melihat dampak nyata dari surplus perdagangan terhadap cadangan devisa.
—














