Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, menekankan pentingnya konsistensi perusahaan dalam melaksanakan norma ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan riil bagi pekerja.
“Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja,”
kata Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menyebutkan bahwa kepatuhan perusahaan mencakup kejelasan hubungan kerja dan pembayaran upah yang sesuai dengan ketentuan upah minimum. Selain itu, perusahaan wajib memastikan kepesertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta memberlakukan waktu kerja, hak cuti, dan standar keselamatan serta kesehatan kerja (K3).
Di tengah momentum Bulan K3 Nasional, Wamenaker menegaskan perlunya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang bagus dengan lebih dari sekadar regulasi; tetapi juga meningkatkan kesadaran dan pemahaman semua pihak untuk menerapkan norma dan budaya K3 di tempat kerja.
“Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak,”
kata pria yang akrab disapa Ferry itu.
Ia juga menekankan bahwa pekerjaan yang layak harus memenuhi tiga kondisi: tersedia untuk semua penduduk usia produktif tanpa diskriminasi, memberikan perlindungan sosial, dan menjamin penyaluran suara serta aspirasi pekerja melalui dialog sosial yang berlandaskan kemanusiaan.
“Pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Melalui pembudayaan K3 yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua,”
ujarnya.













