KPK mengungkapkan adanya indikasi penghapusan jejak komunikasi dalam kasus korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). Ini menambah lapisan baru dalam penyelidikan yang tengah digarap oleh lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa indikasi ini ditemukan setelah lima barang bukti elektronik disita dalam penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 22 Desember 2025 “Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya handphone (HP atau telepon seluler, red.), penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,”
. Keterangan ini disampaikan oleh Budi di hadapan jurnalis di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, yang merupakan OTT kesepuluh selama tahun tersebut. Dalam operasi ini, sepuluh orang ditangkap dan tujuh di antaranya, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada tanggal 19 Desember, KPK menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara, ayahnya, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Ade Kuswara dan ayahnya diduga adalah penerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pemberi.














