Inovasi KPK: Cegah Korupsi Melalui Makan Bergizi Gratis

Dalam upaya mencegah korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mengkaji program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini merupakan salah satu strategi KPK untuk mendukung gerakan antikorupsi secara lebih menyeluruh.

“Saat ini, KPK sedang melakukan kajian di Direktorat Monitoring KPK. Dari kajian itu, nanti KPK akan memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan kepada para stakeholder (pemangku kepentingan, red.) terkait,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).

Budi menambahkan, KPK melakukan observasi langsung di lokasi serta mengkaji data untuk mendapatkan informasi yang akurat. Hal ini dimaksudkan agar program MBG dapat diterapkan secara optimal.

“Artinya, dalam proses kajian ini juga butuh proses yang komprehensif sehingga nantinya kami bisa menghasilkan sebuah kesimpulan yang lengkap untuk kemudian memberikan rekomendasi yang konkret dalam upaya mendukung perbaikan program MBG ini,” katanya.

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pegawai di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan korupsi akan dikenakan sanksi tegas termasuk pemecatan dan tindakan hukum.

“Yang terdengar korupsi akan dihukum, termasuk pemecatan dari SPPG,” kata Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Tigor Pangaribuan.

Seorang kepala SPPG baru-baru ini diberhentikan karena dugaan korupsi. Modus operandi yang digunakan melibatkan kolusi dengan yayasan dalam pengadaan bahan baku berkualitas rendah dengan imbalan bulanan.

Kepala SPPG ini dijanjikan bagian dari selisih antara harga beli bahan baku sebenarnya dan harga yang dilaporkan ke BGN, mencapai hampir Rp 20 juta per bulan.