Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) telah mengonfirmasi bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) adalah salah satu dari ratusan orang yang ditangkap oleh dinas imigrasi Amerika Serikat (ICE) di pabrik Hyundai yang terletak di Georgia pada Kamis (4/9/2025). Operasi penangkapan tersebut menyedot perhatian publik.
Menurut Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, WNI berinisial CHT berada di pabrik Hyundai Metaplant dalam rangka kunjungan bisnis dengan pihak Hyundai dan memiliki dokumen yang lengkap. “CHT memiliki rencana business trip selama 1 bulan di AS dan dilengkapi dokumen paspor, visa, dan undangan dari perusahaan,”
ucap Judha saat menjawab pertanyaan dari wartawan pada Minggu (7/9/2025).
Sebagai tanggapan atas penangkapan tersebut, KJRI Houston telah melakukan kontak dengan pusat pemrosesan ICE di Folkston, Georgia, tempat di mana CHT ditahan. Pihak ICE belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai situasi CHT setelah penangkapan. KJRI juga telah berkoordinasi dengan rekan kerja CHT dan pihak Hyundai Metaplant “KJRI akan memberikan pendampingan kekonsuleran untuk CHT,”
tambah Judha.
Otoritas imigrasi AS mengumumkan pada Jumat (5/9/2025) bahwa sebanyak 475 orang, mayoritas warga negara Korea Selatan, ditangkap dalam penggerebekan di pabrik Hyundai. Steven Schrank, agen khusus dari HSI untuk Georgia, mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan panjang terkait Hyundai Metaplant di Ellabell, Georgia.
Operasi ini melibatkan HSI, FBI, Bea Cukai dan Patroli Perbatasan, ATF, DEA, dan US Marshals. Sementara itu, Menteri Luar Negeri Korea Selatan, Cho Hyun, menyampaikan pada Sabtu (6/9/2025) bahwa ia berencana untuk melakukan perjalanan ke Washington, AS, guna menangani masalah penahanan warganya di pabrik tersebut. “Kami sangat prihatin dan merasa sangat bertanggung jawab terhadap penangkapan warga negara kami… Kami akan segera membahas pengiriman seorang pejabat senior Kementerian Luar Negeri ke lokasi tersebut,”
ujarnya.
—













