KPK Ungkap Lima Tersangka Kasus Pengangkutan Bansos

Dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan kelanjutan dari berbagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. “KPK telah menetapkan tiga orang, dan dua korporasi sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Namun demikian, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas dari para tersangka. Saat ini, KPK masih melakukan penyelidikan lebih dalam untuk memperkuat bukti-bukti yang ada terkait kasus ini.

Pada 13 Agustus 2025, KPK menginformasikan bahwa mereka telah memulai penyidikan kasus ini. Penetapan tersangka telah dilakukan, meskipun jumlah dan identitas mereka belum bisa diungkapkan. Kasus ini diyakini adalah pengembangan dari kasus korupsi di Kemensos yang sebelumnya telah ditangani oleh KPK.