Setya Novanto Keluar dari Lapas Sukamiskin dengan Status Bebas Bersyarat

Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang sering disebut Setnov, resmi mendapat status bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada tanggal 16 Agustus 2025.

Setnov dijadwalkan bebas sepenuhnya pada tahun 2029 setelah menerima pengurangan hukuman atas kasus korupsi e-KTP melalui peninjauan kembali. Kendati begitu, ia diwajibkan untuk melapor ke Badan Pemasyarakatan.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi e-KTP yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), mengatakan bahwa Setnov telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).

“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Menurut Agus, selain memenuhi semua ketentuan, Setnov telah membayar denda dan memperoleh pembebasan bersyarat setelah Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukumannya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun melalui putusan PK. (N-7)