Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan SIM Keliling di Jakarta pada hari Rabu, tersedia di lima tempat. Melalui akun X @tmcppoldametro, diinformasikan bahwa layanan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. SIM Keliling ini melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya segera habis. SIM B harus diperpanjang di kantor Satpas karena perbedaan dokumen. Berikut lokasi-lokasinya:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Utara: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat: Mall Citraland
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pemohon harus membawa SIM dan KTP serta fotokopinya. Di lokasi, pemohon harus mengisi formulir dan menjalani tes kesehatan serta psikologi. Layanan hanya untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 mencakup Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, ditambah biaya tes psikologi Rp37.500 dan asuransi Rp50.000.













