Kebijakan Tegas MRT Jakarta Terhadap Penggunaan Ijazah Palsu

PT MRT Jakarta (Perseroda) akan mengambil tindakan tegas dengan memecat karyawan yang terbukti menggunakan ijazah palsu. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga standar integritas dalam rekrutmen.

Ahmad Pratomo, Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, menyampaikan bahwa sekarang pihaknya melakukan pemeriksaan internal terkait isu tersebut. “Jika setelah proses investigasi internal terbukti karyawan bersangkutan menggunakan ijazah palsu, maka akan ditindak sesuai peraturan internal yang berlaku dengan tingkatan hukuman paling berat yaitu PHK,” katanya pada hari Jumat di Jakarta.

Jika investigasi menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, Ahmad menegaskan bahwa MRT Jakarta akan memberikan sanksi kepada orang-orang yang menyebarkan informasi palsu. “Kami akan melakukan investigasi terhadap karyawan yang menyebarkan berita fitnah atau keliru hingga pencemaran nama baik, dan akan ada konsekuensi berdasarkan peraturan internal,” lanjut Ahmad.

Achmad Nur Hidayat, ekonom dan pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, memberikan sejumlah rekomendasi. Salah satunya adalah menyelesaikan investigasi secara menyeluruh dan mengumumkan hasilnya kepada publik. Penting juga untuk melakukan audit ulang terhadap keaslian ijazah seluruh pegawai. Sistem rekrutmen perlu diperbaiki melalui verifikasi digital.

Selain itu, komunikasi publik yang jujur dan tegas diperlukan untuk melindungi reputasi institusi. Menurut Achmad, reputasi tidak hanya dibangun dari infrastruktur, tetapi dari kepercayaan dan profesionalisme. “Jika MRT Jakarta gagal menanganinya dengan cepat dan terbuka, maka investasi triliunan rupiah akan sia-sia karena hilangnya kepercayaan publik adalah kerugian terbesar transportasi publik manapun,” kata Achmad.

(Antara)