Pada semester pertama 2025, penerimaan pajak telah mencapai Rp 831,27 triliun secara neto, yang berarti 38% dari target yang tertera dalam APBN 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa penerimaan pajak tersebut masih berada di bawah tekanan, disebabkan oleh penurunan yang signifikan di awal tahun 2025. Data menunjukkan bahwa pada Januari 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 88,9 triliun, mengalami kontraksi 41,9% jika dibandingkan dengan Januari 2024 yang mencapai Rp 152,9 triliun. “Netonya memang jauh lebih dalam kontraksinya Januari 41,9 persen karena restitusi cukup besar. Sampai Februari masih terasa,”
ujar Menkeu melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Restitusi pajak yang tinggi pada awal tahun turut mempengaruhi pola penerimaan. Namun, ada perbaikan yang terlihat sejak bulan Maret 2025, dengan peningkatan penerimaan pajak sebesar 3,5% secara tahunan menjadi Rp 134,8 triliun. Selanjutnya, pada April 2025, penerimaan mencapai Rp 234,4 triliun, yang naik 5,8% dibandingkan tahun sebelumnya. Meski mengalami penurunan pada Mei 2025 menjadi Rp 126,2 triliun, penerimaan pajak tetap stabil pada Juni 2025. “Pada Mei kontraksi lagi karena restitusi, dan Juni sudah mulai positif setelah Dirjen Pajak baru melakukan adjustment,”
jelas Menkeu.












